Identifikasi Bahan Kimia Obat dalam Sediaan Jamu Pegal Linu Menggunakan Metode Spektroskopi Inframerah
Isi Artikel Utama
Abstrak
Jamu pegel linu merupakan salah satu obat tradisional yang banyak dikonsumsi masyarakat untuk meredakan nyeri dan kelelahan. Tingginya permintaan pasar, terutama melalui marketplace, berpotensi disalahgunakan oleh produsen dengan menambahkan bahan kimia obat (BKO) secara ilegal guna meningkatkan efek terapi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi keberadaan BKO parasetamol, natrium diklofenak, dan deksametason dalam sediaan jamu pegel linu yang beredar di pasaran menggunakan metode spektroskopi inframerah (FTIR). Sebanyak sepuluh sampel jamu dipilih secara purposive sampling berdasarkan kriteria tidak memiliki nomor izin edar atau memiliki klaim khasiat berlebihan. Sampel dipreparasi melalui proses ekstraksi dan dianalisis menggunakan FTIR-ATR dengan membandingkan spektrum sampel terhadap baku pembanding. Hasil penelitian menunjukkan bahwa satu sampel positif mengandung parasetamol dan satu sampel positif mengandung deksametason, sedangkan natrium diklofenak tidak terdeteksi pada seluruh sampel. Keberadaan BKO diidentifikasi berdasarkan kemunculan gugus fungsi khas seperti O–H, N–H, dan C=O pada bilangan gelombang tertentu. Temuan ini menunjukkan masih adanya peredaran jamu yang mengandung BKO secara ilegal, yang berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.